Minggu, 25 Januari 2015

Pengertian K3LH - SMEA Produktif

Pengertian K3LH
( Kesehatan, Keselamatan, Keamanan Kerja, dan Lingkungan Hidup )


Apa itu Kesehatan, Keselamatan, Keamanan saat bekerja ? dan Apa Tujuannnya ?

A.   PENGERTIAN Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
*         Kesehatan kerja adalah ilmu kesehatan sebagai unsur-unsur yang menunjang terhadap adanya jiwa raga dan lingkungan kerja yang sehat. Yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani.
·         Unsur-unsur penunjang kesehatan jasmani di tempat kerja, adanya :
1.    Makanan dan minuman yang bergizi.
2.    Sarana dan prasarana olahraga yang memadai.
3.    Waktu istirahat yang cukup.
4.    Asuransi kesehatan bagi karyawan.
5.    Sarana kesehatan/ kotak P3K di tempat kerja.
6.    Buku panduan K3.
7.    Transportasi untuk kesehatan.
·         Unsur-unsur penunjang kesehatan rohani di tempat kerja, adanya :
1.    Sarana dan prasarana ibadah.
2.    Penyuluhan kerohanian rutin.
3.    Tabloid/ buku kerohanian.
4.    Tata laku di tempat kerja.
5.    Tempat istirahat yang memadai.
·         Unsur-unsur penunjang kesehatan lingkungan kerja di tempat kerja, adanya :
1.    Sarana dan prasarana serta peralatan kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
2.    Tempat sampah.
3.    Fasilitas kamar mandi.
4.    Air yang memenuhi kebutuhan.
5.    Ventilasi udara yang cukup.
6.    Masuknya sinar matahari ke ruang kerja.
7.    Lingkungan alami.
8.    Kipas angin/ air conditioner ( AC ).
9.    Jadwal piket kebersihan.
10. Petugas kebersihan.

*         Keselamatan kerja adalah keadaan dimana seseorang merasa aman dan sehat dalam bekerja.
·         Manfaat melakukan keselamatan kerja :
1.    Tercapainya tujuan sebuah proyek sesuai rencana.
2.    Meminimalkan kerugian materi.
3.    Tingkat keberhasilan pekerjaan yang tinggi.
·         Tujuan keselamatan kerja :
1.    Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya.
2.    Menjamin keselamatan kerja setiap pekerja.
3.    Sumber produksi terpeliharasecara aman dan efisien.
·         Syarat-syarat keselamatan kerja :
1.    Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2.    Memberi alat perlindungan setiap pekerja.
3.    Memberi pertolongan pada kecelakaan.
4.    Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
·         Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja :
1.    Adanya unsur-unsur keamanan dan keselamatan kerja.
2.    Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
3.    Teliti dalam bekerja.
4.    Melaksanakan prosedur kerja dengan baik.

*         Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasan kerja yang aman, baik materiil/ nonmateriil.
·         Unsur-unsur penunjang keamanan ( materiil ) :
1.    Baju kerja.
2.    Helm.
3.    Kaca mata.
4.    Sarung tangan.
5.    Sepatu.
·         Unsur-unsur penunjang keamanan ( nonmateriil ) :
1.    Buku petunjuk penggunaan alat.
2.    Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3.    Himbauan-himbauan.
4.    Petugas keamanan.
·         Syarat-syarat lingkungan kerja yang aman, adanya :
1.    Pembagian tugas dan tanggung jawab.
2.    Peraturan kerja yang fleksibel.
3.    Penghargaan atas hak dan kewajiban pekerja.
4.    Hubungan sosial yang baik antar perusahaan dan masyarakat.
5.    Ruang kerja yang memenuhi standar SSLK ( Syarat-Syarat Lingkungan Kerja ).
6.    Prosedur kerja sesuai aturan SOP ( Standard Operating Procedur ).

B.   TUJUAN Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
   Secara filosofi kesehatan, keselamatan, dan keamanan ( K3 ) merupakan pemikiran, daya upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja serta hasil karya dan kebudayaan menuju masyarakat adil dan makmur.
   Secara keilmuan kesehatan, keselamatan, dan keamanan ( K3 ) merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
·         Tujuan K3 untuk perusahaan :
1.    Meningkatkan kinerja dan omzet perusahaan.
2.    Mencegah terjadinya kerugian ( total loss control minimum ).
3.    Memelihara sarana dan prasarana perusaan.
·         Tujuan K3 untuk karyawan :
1.    Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani.
2.    Terciptanya penghasilan karyawan dan masyarakat sekitar.
3.    Kerja yang berkesinambungan.

C.   Undang-Undang Ketenagakerjaan
   Undang-undang yang mengatur tentang tenaga kerja adalah UU No.14 Pasal 9 Tahun 1969.
   Menurut UU No.14 Pasal 9 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat manusia, dan moral agama.

D.   Pengertian Lingkungan Hidup
   Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.





   Jadi.. Dalam melakukan pekerjaan, seorang pekerja harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja dengan baik agar tercipta suasana kerja yang intensif dan kondusif. Pihak perusahaan dan karyawan akan mendapat keuntungan, untuk meningkatkan laba perusahaan.

   Sekian pengertian K3LH yang telah saya tulis di blog ini, semoga bermanfaat bagi yang membaca.



Terima kasih. J

3 komentar: